SMAN 1 Situbondo menggelar acara supervisi manajerial kepala sekolah, Rabu (29/9). Acara dibuka dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pembicara, SMASA menghadirkan Dra. Endang Sulistiowarni selaku koordinator pengawas dan Drs. Soejatno, M.Si selaku pengawas pembina.
Drs. Soejatno, M.Si menyampaikan terdapat 6 bab dan 46 pasal dalam PP No. 94 Tahun 2021. Isinya mengatur tugas dan kewajiban PNS saat menjalankan aktivitas kedinasan.
“Salah satunya pada pasal 3 isinya setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan baik sikap, perilaku, ucapan dan tindakan. Selain itu juga, PNS wajib menjaga rahasia jabatan dengan tidak membukanya kepada masyarakat luas. Ini saya kira sangat penting,” jelas Pak Yatno.
“Sebaiknya jika ada sesuatu yang perlu dikomunikasikan, langsung diskusi dengan kepala sekolah,” lanjut Pak Yatno.
Pada pasal yang lain, termaktub poin yang mengatur relasi antara pimpinan dengan struktur di bawahnya. Misalnya pada pasal 4 menyebutkan, setiap atasan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kompetensinya.
“Jadi kepala sekolah harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada guru-guru untuk terus meng-update diri dalam rangka pengembangan pengetahuan maupun karyanya,” tegas Pak Yatno.
Acara kemudian dilanjutkan dengan supervisi. Drs. Nurhidayat Yuliadi, M.Pd, kepala SMASA mengapresiasi kinerja dewan guru dalam menyiapkan segala kebutuhan perangkat pendukung kegiatan supervisi.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan guru yang berkenan memenuhi semua kebutuhan supervisi ini. Bahkan ada yang lembur. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kekompakannya. Semoga progresnya semakin baik ke depan,” tutup Pak Nur.
Penulis: Moh. Farhan, S.S. | Foto: Wahyu Ferdian, S.Pd.